Korupsi Tanah Munjul, Ketua KPK: Siapapun Kami Tindak Termasuk Pemprov DKI

Ketua KPK, Firly Bahuri menegaskan telah merespon laporan soal dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta tahun 2019.

Menurutnya, siapapun pelaku yang terlibat, akan ditindaklanjuti berdasarkan bukti yang cukup. Termasuk jajaran legislatif dan eksekutif di Pemprov DKI Jakarta.
"KPK memberikan perhatian terhhadap Perkara korupsi yang merugikan keuangan negara. 

KPK sangat merespon dugaan perkara korupsi yang terjadi di berbagai pihak baik eksekutif maupun legislatif termasuk di Pemprov DKI Jakarta.

Menurut Firly, KPK tetap berkomitmen untuk menuntaskan perkara korupsi tersebut, siapapun pelakunya.

Ia melanjutkan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK akan tuntaskan perkara tersebut sampai selesai," jelasnya.

"Tidak ada ruang bagi para pelaku yang bersembunyi, sejauh KPK memiliki bukti yang cukup dan kecukupan bukti. 

Kami akan tuntaskan. Mohon dukungan seluruh masyarakat. Terima kasih," pintanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang dan satu korporasi sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta tahun 2019.

Ketiga orang tersangka tersebut yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC). 

Kemudian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe (AR) dan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA).

Sedangkan satu tersangka korporasi yakni, PT Adonara Propertindo. 

Para tersangka tersebut disinyalir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar.

S:Okezone

0 Response to "Korupsi Tanah Munjul, Ketua KPK: Siapapun Kami Tindak Termasuk Pemprov DKI"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel