Tidak Sopan dan Bebal Saat Sidang, Jadi Alasan Jaksa Perberat Tuntutan Rizieq
Pendakwah kondang Rizieq Shihab (HRS) dianggap tidak menjaga sopan santun selama persidangan kasus perkara hasil Swab test Covid-19 di RS Ummi, Kota Bogor, Jawa Barat.
Atas alasan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperberat tuntutan kepada Rizieq Shihab.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis siang (3/6), JPU menilai Rizieq terbukti bersalah menyiarkan berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Habib Rizieq lantas dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara.
Tim JPU turut mengurai hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan kepada terdakwa Habib Rizieq saat persidangan.
Hal yang memberatkan bagi Rizieq adalah pernah dihukum pidana sebanyak dua kali pada 2003 dan 2008 lalu. Selain itu, Rizieq juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19 serta dianggap mengganggu ketertiban umum.
"Terdakwa selama persidangan juga tidak menjaga sopan santunnya," kata Jaksa membacakan poin terakhir hal yang memberatkan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis siang (3/6).
Sementara hal yang meringankan bagi Rizieq adalah dapat memperbaiki sikap di kemudian hari usai menjalani masa hukumannya.
S:RMOL

0 Response to "Tidak Sopan dan Bebal Saat Sidang, Jadi Alasan Jaksa Perberat Tuntutan Rizieq"
Post a Comment